FAQ

IDXCarbon merupakan penyelenggara Bursa Karbon yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperdagangkan Unit Karbon. Saat ini Unit Karbon yang diperdagangkan berupa PTBAE-PU (allowance) dan SPE-GRK (carbon offset). Kegiatan operasional IDXCarbon dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia.

GRK merupakan singkatan dari Gas Rumah Kaca, yaitu gas yang dihasilkan dari adanya aktivitas manusia yang berdampak pada pemanasan global. Selain karbon dioksida (CO2), terdapat gas-gas lain juga yang termasuk GRK yakni: belerang dioksida (SO2), nitrogen monoksida (NO), nitrogen dioksida (NO2), gas metana (CH4), dan klorofluorokarbon (CFC). Biasanya pengukurannya dilakukan dalam standar ton CO2 ekuivalen.

PTBAE-PU (Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha) merupakan surat izin persetujuan penetapan kuota emisi dalam periode tertentu dari Kementerian terkait bagi setiap Pelaku Usaha/Perusahaan yang termasuk ke dalam kategori compliance company.

SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi - Gas Rumah Kaca) merupakan sertifikat bukti pengurangan emisi dari usaha atau kegiatan yang telah terverifikasi dan tercatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN-PPI)..

IDX Carbon mempertemukan penjual dan pembeli untuk dapat melakukan transaksi atas suatu unit karbon tertentu. Dalam pelaksanaanya, terdapat 4 (empat) mekanisme perdagangan yaitu:

  1. Lelang
  2. Reguler
  3. Negotisasi
  4. Marketplace

​1. Bursa karbon resmi pertama di Indonesia

IDX Carbon merupakan bursa karbon resmi pertama di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari OJK. Kegiatan operasional IDX Carbon dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia yang menjadi regulator Pasar Modal di Indonesia sejak 1992 dengan kapitalisasi pasar terbesar di ASEAN. Saat ini telah memiliki lebih dari 850 perusahaan tercatat.

2. Terhubung dengan Sistem Registri Nasional (SRN-PPI)

IDX Carbon telah terhubung dengan Sistem Registri Nasional yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon.

3. 3. Kemudahan dalam bertransaksi

IDX Carbon mengembangkan sistem perdagangan unit karbon dengan berbasis teknologi blockchain dan berkomitmen memberikan kemudahan dalam bertransaksi, yaitu:

  • ​Pengguna Jasa dapat secara langsung bertransaksi di Bursa Karbon
  • Penyelesaian transaksi dilakukan secara instan
  • Transparansi dalam melakukan perdagangan unit karbon
Q7 Siapa yang dapat berpartisipasi atau bertransaksi di IDXCarbon?

Pelaku usaha yang berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan atau memiliki komitmen dalam menurunkan emisi GRK. IDXCarbon membagi kategori Pengguna jasa menjadi 3 (tiga) pihak, yaitu:

IDXCarbon membagi kategori Pengguna jasa menjadi 3 (tiga) pihak, yaitu:

  1. Compliance Company - Pelaku Usaha yang memiliki Batas Atas Emisi (PTBAE-PU) berdasarkan ketetapan Kementerian terkait.
  2. Non-Compliance Company - Pelaku Usaha yang memiliki komitmen dalam melakukan offset emisi GRK dari aktivitas Pelaku Usaha.
  3. Project developer dan/atau project proponent - Pemilik dan/atau pengelola proyek aksi mitigasi perubahan iklim yang akan menjual unit karbon berupa SPE-GRK di Bursa Karbon.

Bagi Pelaku Usaha yang memiliki kewajiban Batas Atas Emisi (BAE) yang ditetapkan oleh Kementerian Terkait, pembelian unit karbon dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban BAE dimaksud.

Bagi Pelaku Usaha yang memiliki komitmen untuk melakukan pengurangan emisi GRK, membeli carbon offset sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pengurangan emisi GRK

Unit karbon yang ingin dijual di IDX Carbon telah didaftarkan terlebih dahulu di SRN-PPI dan telah berbentuk PTBAE-PU atau SPE-GRK.

Pemilik unit karbon yang telah terdaftar sebagai Pengguna Jasa IDX Carbon dapat mendaftarkan unit karbon melalui:

  1. PTBAE-PU melalui tautan Form Pendaftaran PTBAE-PU
  2. SPE-GRK melalui tautan Form Pendaftaran SPE-GRK

SPE-GRK di IDX Carbon secara utama diperdagangkan secara berkelanjutan berdasarkan suatu standar pengelompokkan SPE-GRK (standardized product). Pengelompokkan tersebut mewakili kumpulan karbon kredit dari berbagai proyek yang memenuhi karakteristik tertentu. Sebagai contoh pengelompokkan berdasarkan Nature-based Solution (NBS) atau Tech-based Solution (TBS).

Informasi pengelompokkan SPE-GRK dapat dilihat melalui tautan Standardized Product

Unit karbon berupa PTBAE-PU yang telah dibeli kemudian digunakan untuk pemenuhan kewajiban penurunan emisi dalam suatu periode tertentu. Surrender tidak dilakukan dalam platform IDX Carbon.

Unit karbon berupa SPE-GRK yang telah dibeli kemudian digunakan untuk pemenuhan kewajiban penurunan emisi atau sebagai pengimbangan (offset) untuk mengurangi emisi GRK.

Pengguna jasa yang telah memiliki SPE-GRK dapat mengajukan permintaan untuk proses retirement unit karbon yang dimiliki. Retirement unit karbon digunakan untuk pengimbangan (offset) dalam mengurangi emisi GRK.