Join Us

Tata Cara Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon (IDXCarbon)​

1. Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon (IDXCarbon)

  • Pihak yang dapat menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon (IDXCarbon) adalah:
    • Badan Hukum Indonesia
  • Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi permintaan pendaftaran melalui link https://bit.ly/DaftarIDXCarbon.
  • Selanjutnya Pemohon akan menerima Informasi lengkap terkait tata cara pendaftaran dan sharing folder yang akan digunakan untuk mengunggah dokumen pendukung pendaftaran.
  • Jika terdapat pertanyaan, Pemohon dapat mengirimkan email ke  support.idxcarbon@idx.co.id dengan format [TANYA] Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon.


2. Kelengkapan Dokumen

Setelah mengisi permintaan pendaftaran melalui link https://bit.ly/DaftarIDXCarbon, Pemohon menyiapkan beberapa dokumen pendukung kepada IDXCarbon, meliputi:


  • Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon;
  • Surat Pernyataan Calon Pengguna Jasa IDXCarbon yang telah bermaterai dan ditanda tangan;
  • Salinan AD/ART;
  • Salinan Akta Pendirian Perseroan;
  • Salinan SK Kementerian Kehakiman (Akta Pendirian);
  • Salinan AD Perubahan Nama Perusahaan (Setiap terjadi perubahan nama (jika ada));
  • Salinan NPWP;
  • Surat Keterangan Nomor Induk Berusaha / Business Registration Number (jika ada);
  • Daftar Pemilik Manfaat Perusahaan;
  • Laporan Keuangan Paling Sedikit 1 Tahun Buku Terakhir;
  • Salinan Rincian Akun Bank yang digunakan sebagai rekening untuk melakukan penarikan dana atau Dokumen sejenis; dan
  • Salinan Rincian Akun Sistem Registri atau Dokumen Sejenis.


Apabila dokumen pendukung telah dilengkapi, pemohon akan mengunggah dokumen tersebut pada sharing folder yang akan dikirimkan kepada Calon Pengguna Jasa Bursa Karbon sebagaimana dijelaskan pada poin 1.


3. Pendaftaran User Pengguna Jasa Bursa Karbon (IDXCarbon)

Adapun syarat pendaftaran user Pengguna Jasa Bursa Karbon adalah:


  • Telah mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diselenggarakan oleh PBK (jadwal pelatihan akan diinformasikan setelah Pemohon mengisi formulir permintaan pendaftaran melalui link https://bit.ly/DaftarIDXCarbon)
  • Memiliki alamat surat elektronik dengan menggunakan nama domain Perusahaan; dan
  • ​Memiliki 2 (dua) orang user Pengguna Jasa Bursa Karbon yang mewakili Pengguna Jasa Bursa Karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK.


Pemohon diwajibkan untuk mengisi formulir Pendaftaran User Pengguna Jasa Bursa Karbon dengan melampirkan dokumen:

  • Surat Penunjukkan Penanggung Jawab dari Direksi Perseroan;
  • Surat keterangan pegawai Pengguna Jasa Bursa Karbon;
  • Pasfoto berwarna;
  • Salinan kartu identitas yang masih berlaku;
  • Salinan NPWP (jika ada);
  • ​Salinan Sertifikat Pelatihan Bursa Karbon.


Apabila dokumen pendukung telah dilengkapi, pemohon akan mengunggah dokumen tersebut pada sharing folder yang akan dikirimkan kepada Calon Pengguna Jasa Bursa Karbon sebagaimana dijelaskan pada poin 1


4. Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon (IDXCarbon)

IDXCarbon akan melaksanakan proses pembukaan Rekening Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk permohonan yang menyampaikan informasi dan dokumen secara lengkap, IDXCarbon akan melakukan penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan calon Pengguna Jasa Bursa Karbon paling lambat Hari PBK ke-5 (lima).
  • IDXCarbon akan menyampaikan surat persetujuan paling lambar 5 (lima) Hari PBK sejak seluruh proses penelaahan selesai dilakukan.
  • Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan akan ditolak. Selanjutkan IDXCarbon akan memberitahukan mengenai penolakan tersebut disertai alasan penolakannya.


5. Biaya

Dalam hal pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon (IDXCarbon), Pengguna Jasa harus membayar biaya-biaya sebagai berikut:

SE Biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon