Komitmen Indonesia  

Terhadap Masa Depan Rendah Emisi


Perubahan iklim membawa dampak di seluruh dunia khususnya kehidupan manusia dimana konsekuensi yang dapat dirasakan adalah kenaikan suhu bumi. Dalam COP 21 di Paris terdapat kesepakatan dunia untuk mengatasi perubahan iklim dengan berupaya menekan kenaikan suhu hingga 1,5°C dan dituangkan dalam Paris Agreement.

Indonesia turut berkomitmen menuju masa depan yang rendah emisi melalui dokumen Enhance Nationally Determined Contribution (ENDC) dengan mencanangkan target penurunan emisi GRK secara sukarela sebesar 31,89% hingga 43,20% dibanding BAU pada 2030. Melalui Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 dilakukan pengaturan terkait Nilai Ekonomi Karbon dimana salah satu upaya penurunan emisi adalah melalui Perdagangan Karbon.

Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon)


Sebagai bentuk dukungan dalam pencapaian NDC Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengembangkan “IDXCarbon” yang mengakomodasi kebutuhan perdagangan karbon di Indonesia. BEI berkomitmen menyediakan infrastruktur Perdagangan Karbon Indonesia di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang mengedepankan transparansi, likuiditas, efisiensi, dan kemudahan akses.


Jika Perusahaan Anda memiliki kebutuhan atas perdagangan emisi dan offset emisi GRK, IDXCarbon menawarkan solusi yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan Anda. Menggunakan teknologi blockchain, kami menawarkan akses perdagangan karbon berkualitas tinggi dengan keamanan terbaik dan kemudahan dalam bertransaksi.



Mengapa bertransaksi dengan Kami?

TRANSPARANSI

Perdagangan yang terpercaya dan kredibel dengan mengedepankan keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh Publik

EFISIENSI

Penyelesaian transaksi perdagangan unit karbon yang cepat dengan biaya yang terjangkau

LIKUIDITAS

Likuiditas pasar yang tinggi untuk mendapatkan harga terbaik

​KEMUDAHAN AKSES

Infrastruktur perdagangan yang mudah diakses oleh pengguna jasa melalui produk dan layanan yang inovatif

IDXCarb​on in Numbers

26 September 2023 - 29 November 2024

Volume Perdagangan

906.440 tCO2e

Nilai Perdagangan

​50,548 miliar IDR

Proyek Tercatat

3 SPE-GRK

# Pengguna Jasa

94 entitas

Mekanisme Bursa Karbon


Allowance Market



Produk kami di pasar ini adalah Persetujuan Teknis Atas Batas Atas Emisi – Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Allowance Market merupakan mekanisme pembatasan dan perdagangan yang umumnya diterapkan pada Pasar Karbon wajib. Pelaku usaha tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah mendapat “cap” berupa alokasi kuota emisi untuk jangka waktu tertentu. Pelaku usaha yang melampaui batas tersebut dapat membeli unit karbon dari Pelaku usaha lain yang kuotanya berlebih atau belum terpakai

Offset Market



Produk kami di pasar ini adalah Sertifikat Pengurangan Emisi - Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang biasa dikenal dengan sebutan “carbon offset”. Offset Market adalah skema dimana Pelaku usaha memperdagangkan unit karbon yang dihasilkan dari pengurangan atau penghilangan GRK oleh pelaku usaha tertentu dan/atau tindakan mitigasi perubahan iklim lainnya. Pelaku usaha dapat membeli unit karbon untuk mencapai target pengurangan emisi dan memenuhi komitmen mereka terhadap karbon netral atau net-zero

Fitur Perdagangan IDXCarbon 


LELANG

Pemerintah atau Pemilik Proyek Mitigasi Emisi dapat menjual unit karbon melalui mekanisme lelang di Bursa Karbon. Calon pembeli unit karbon menyampaikan permintaan beli sesuai dengan volume dan harga yang diinginkan.

REGULER

Perdagangan melalui mekanisme lelang berkelanjutan sehingga seluruh pihak dapat ikut serta menyampaikan minat beli dan jual secara real time.

NEGOSIASI

Memfasilitasi perdagangan yang telah disepakati sebelumnya untuk dapat diselesaikan melalui sistem IDXCarbon dengan transparan dan aman.

MARKETPLACE

Pemilik Proyek Mitigasi Emisi dapat menjual unit karbon mereka dengan harga yang telah ditentukan.